Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penolakan ERP Makin Masif, PDIP Sebut Hanya Gubernur yang Bisa Mencabut Raperda
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Penolakan ERP Makin Masif, PDIP Sebut Hanya Gubernur yang Bisa Mencabut Raperda
Jakarta Raya

Penolakan ERP Makin Masif, PDIP Sebut Hanya Gubernur yang Bisa Mencabut Raperda

Bambang
Bambang Published 09 Feb 2023, 16:25
Share
3 Min Read
Politisi PDIP yang juga Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyatakan hanya Gubernur yang Bisa Mencabut pembahasan Raperda ERP. Foto: dok DPRD DKI Jakarta
Politisi PDIP yang juga Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyatakan hanya Gubernur yang Bisa Mencabut pembahasan Raperda ERP. Foto: dok DPRD DKI Jakarta
SHARE

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Raperda tersebut juga mengatur tentang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

“Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?” kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.

“Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan,” kata Syafrin di depan massa.

Baca Juga

Politikus PDIP Sebut Ada Kejutan di Tanggal 27 Agustus 2024
Pantas Nainggolan Resmi Gantikan Gembong Jadi Sekretaris DPD PDIP DKI

Syafrin menambahkan, Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, PDIP Sebut Hanya Gubernur yang Bisa Mencabut Raperda, Penolakan ERP Makin Masif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mundurnya Guruh Tirta Lunggana sebagai Kader PPP dinilai akan jadi bencana bagi Partai Ka'bah. Foto: IG Guruh Tirta Lunggana Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
Next Article OJK Resmikan Galeri Investasi Bursa dan Pencanangan Literasi dan Inklusi Keuangan 1000 Guru di Kalbar. Ist OJK Resmikan Galeri Investasi Bursa dan Pencanangan Literasi dan Inklusi Keuangan 1000 Guru di Kalbar

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?