Kapolres mengatakan, berdasar keterangan saksi dan saksi lainnya, anak saksi AG itu mengajak korban D ketemu untuk mengembalikan kartu pelajar milik korban. “Itu disampaikan MDS dengan maksud dan tujuannya untuk mengembalikan kartu pelajar,” ujarnya.
Anak saksi AG sempat berkata pada bagian samping kanan mobil, S di kanan mobil, MDS di belakang mobil dan D di belakangnya lagi. Saat itu, AG menyampaikan agar permasalahan itu diselesaikan secara baik-baik, dari saksi N yang menolong korban D, menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban D ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan.
“Supaya aliran darah yang keluar tidak masuk ke hidung, dan itu didokumentasikan oleh tersangka S dengan HP milik MDS. Saat ini kami fokus pada pembuktian kekerasan terhadap anak,” tegas Ade.
Saat disinggung MDS terpengaruh alkohol atau narkotika, Kapolres menyampaikan, pelaku melakukannya dalam keadaan sadar.
Kini tersangka MDS diancam pasal berlapis, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganaiayaan.