Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Jaringan Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Jaringan Internasional
Kriminal

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Jaringan Internasional

Farih
Farih Published 03 Feb 2023, 14:10
Share
3 Min Read
SHARE

“Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” ujar dia.

Selain menggagalkan 42 kilogram sabu-sabu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering.

Baca Juga

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok
Polres Rokan Hilir Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara Amankan 3,9 Kg Sabu
Polda Aceh Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Akibat Banjir di Kaway XVI

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.

Selain di Sawang, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkapkan pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyelundupan sabu, polda aceh, sabu jaringan internasional, Sabu-sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 19fb269d 2570 4156 b5eb 1c77fac0946b Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Next Article download Persija vs RANS Nusantara Hari Ini, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Keempat Beruntun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineJabodetabek
BNN Bongkar Pengiriman 3,37 Ton Cannabis Buds via Jalur Impor Resmi
17 Jul 2026, 22:10
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?