“Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram,” katanya.
Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.
“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” ujar dia.
Selain menggagalkan 42 kilogram sabu-sabu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.
Selain di Sawang, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkapkan pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.
