Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Hukum

Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir

Farih
Farih Published 03 Feb 2023, 13:45
Share
1 Min Read
19fb269d 2570 4156 b5eb 1c77fac0946b
Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2). Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/2), terkait perkara korupsi PT Asabri tahun 2012-2019.

“Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, penuntut dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/2).

Sebelumnya, Kamis (3/2), majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Rennier Abdul Rahman Latief.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melebihi Kasus Jiwasraya dan PT Asabri
Diduga Tersangkut Kasus Asabri, Pengamat Hukum Pertanyakan PT Pool Masih Ada di Bursa Efek

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” ucap majelis hakim. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kbr Korsleting Listrik, Rumah Kios Mie Ayam di Kebon Pala Ludes Terbakar
Next Article Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Jaringan Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
HeadlineJabodetabek
BNN Bongkar Pengiriman 3,37 Ton Cannabis Buds via Jalur Impor Resmi
17 Jul 2026, 22:10
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?