Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir
Hukum

Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Satu Tahun, Jaksa Menyatakan Pikir-pikir

Farih
Farih Published 03 Feb 2023, 13:45
Share
1 Min Read
19fb269d 2570 4156 b5eb 1c77fac0946b
Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/2). Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/2), terkait perkara korupsi PT Asabri tahun 2012-2019.

“Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, penuntut dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/2).

Sebelumnya, Kamis (3/2), majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Rennier Abdul Rahman Latief.

Baca Juga

IMG 20221219 WA0128
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melebihi Kasus Jiwasraya dan PT Asabri
Diduga Tersangkut Kasus Asabri, Pengamat Hukum Pertanyakan PT Pool Masih Ada di Bursa Efek
Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” ucap majelis hakim. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kbr Korsleting Listrik, Rumah Kios Mie Ayam di Kebon Pala Ludes Terbakar
Next Article Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg Jaringan Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?