IPOL.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal alasan ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia menjelaskan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019.
Dalam beleid itu, kewajiban LHKPN berlaku untuk pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui unggahan resmi akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2).
Wajib lapor itu meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.