Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ini Penjelasan Sri Mulyani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ini Penjelasan Sri Mulyani
HeadlineNasional

Ribuan Pegawai Kemenkeu Belum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ini Penjelasan Sri Mulyani

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2023, 12:00
Share
2 Min Read
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan THR dan gaji ke-13 PNS 2023. Foto: Kemenkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan THR dan gaji ke-13 PNS 2023. Foto: Kemenkeu
SHARE

IPOL.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal alasan ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan hartanya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019.

Dalam beleid itu, kewajiban LHKPN berlaku untuk pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL), di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” ujarnya melalui unggahan resmi akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2).

Baca Juga

IMG 20230129 WA0014
Gelembung Utang dan Retorika Mampu Bayar: Menyesatkan?

Wajib lapor itu meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Penjelasan Sri Mulyani, Ribuan Pegawai Kemenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan milenial tergabung dalam komunitas game online Mobile Legends se-Jabodetabek mengikuti kegiatan Main Bareng (Mabar) digelar Srikandi Ganjar Jabodetabek di Foodpedia Semper Gading, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/2). Foto: Ist Srikandi Ganjar Jabodetabek Wadahi Kegiatan Generasi Muda melalui Main Bareng Game ML
Next Article Komisaris Utama BCA Djohan Emir Setijoso Seiring Bertambah Usia, BCA Klaim Bank yang Memberi Penawaran Terbaik Dorong Penyaluran KPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?