IPOL.ID – Dilansir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, komposisi sampah domestik maupun non domestik di Surabaya pada tahun 2021 adalah sebesar 578.169 ton per tahun atau sama dengan 1.585 ton perhari.
Sebanyak 314.003,58 ton (54,31 persen) merupakan sampah organik, sementara 264.168,42 ton (45,69 persen) adalah sampah anorganik yang terdiri dari 109.852,11 ton sampah plastik dan 154.316,31 ton sampah anorganik lainnya.
Melihat besaran jumlah sampah plastik yang dihasilkan pertahunnya, pada tanggal 9 April 2022 lalu, Pemerintah Kota Surabaya secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai wujud nyata dalam mengurangi permasalahan sampah plastik di kota ini. Pelarangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan kantong Plastik di Kota Surabaya.
Sesuai dengan misi dan visi perayaan hari jadinya yang ke 110 tahun, Sharp ingin berkontribusi lebih banyak pada bidang Lingkungan, Sosial dan Tata kelola [Environment, Social & Governance (ESG)]. Dalam kunjungan kegiatan Eco-Bition Road Show di Kota Surabaya, Sharp Indonesia menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR), Sharp Eco-Bition Workshop di SMAN 13 Surabaya. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian perayaan hari jadi Sharp Corporation ke 110 Tahun. Kota Surabaya menjadi kota keempat yang dikunjungi Sharp Eco-Bition Workshop. Melalui program ini Sharp bertujuan untuk mengkampanyekan pelestarian lingkungan dengan mengajak kaum muda untuk turut serta berpartisipasi secara aktif dalam menjaga bumi”.