Pembangunan infrastruktur transportasi massal ini dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian moda share pengguna angkutan umum massal sebesar 60% pada tahun 2030, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta. (Peri)