Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya
Nusantara

Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya

Iqbal
Iqbal Published 05 Feb 2023, 09:22
Share
5 Min Read
dob pagi
Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang kini Provinsi Papua Barat Daya secara tegas menolak PMK 206 yang syarat dengan kepentingan yang merugikan. Foto: Kemendagri
SHARE

Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartenz Malibela,S.IP menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia lewat media ini bahwa, berdasarkan amanat UU nomor 2 Tahun 2021 dan PP nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus dan PP nomor 107 tentang penerimaan, tapi pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan Pembangunan, dimana kewenangan pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Untuk itu maka perlu disampaikan kepada Menteri Dalam negeri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sebelum terjadi pembahasan rancana revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001, terjadi pro kontra antar provinsi Papua dan Papua Barat, dimana bekerja sama dengan pemerintah pusat melahirkan UU nomor 2 Tahun 2021 yang telah disahkan,” kata Cartenz.

Memperhatikan UU No 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB di Papua Barat untuk itu disampaikan kepada Mendagri dan Menteri keuangan tentang keberadaan 29 anggota DPR-PB dapil Sorong Raya terkait hak mereka.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dob, Kementerian Keuangan, papua barat daya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article space roastery GoTo Boyong Space Roastery Kenalkan Kopi Indonesia ke Dunia
Next Article ganjr prempuan Bantu Perempuan Putus Sekolah di Jawa Barat, Ini yang Dilakukan Srikandi Ganjar

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?