Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya
Nusantara

Sikap DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya Terkait Keuangan Daerah Papua Barat Daya

Iqbal
Iqbal Published 05 Feb 2023, 09:22
Share
5 Min Read
dob pagi
Anggota DPR Papua Barat Dapil Sorong Raya yang kini Provinsi Papua Barat Daya secara tegas menolak PMK 206 yang syarat dengan kepentingan yang merugikan. Foto: Kemendagri
SHARE

“Anggota DPR Papua Barat dapil se-Sorong Raya ini dibiayai oleh pemerintah Provinsi Barat atau pemerintah provinsi Papua Barat Daya,?”. Tanya anggota DPR ini.

Di sampaikan kepada Mendagri dan menteri keuangan bahwa tahun 2023-2024 merupakan tahun politik dan 56 anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024, 29 orang terdiri dari anggota partai politik dapil 2,3 dan 4 serta anggota legislatif mekanisme pengangkatan Sorong Raya dalam pemilu 2024 masih mempunyai hak politik dan mempunyai tanggung jawab moral, politis sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 108 point I,J dan K terkait kewajiban anggota DPRD Provinsi.

“Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dan memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat,” tegas Malibela.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dob, Kementerian Keuangan, papua barat daya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article space roastery GoTo Boyong Space Roastery Kenalkan Kopi Indonesia ke Dunia
Next Article ganjr prempuan Bantu Perempuan Putus Sekolah di Jawa Barat, Ini yang Dilakukan Srikandi Ganjar

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?