IPOL.ID – Surat izin mengemudi (SIM) golongan D sudah mulai diberlakukan bagi pengendara disabilitas. Untuk itu, Satlantas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengenalkan SIM golongan D kepada masyarakat setempat.
“Sejauh ini banyak masyarakat belum mengetahui bahwa di Satlantas Polres Tanah Bumbu telah memiliki layanan penerbitan SIM D,” ungkap Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Guntur Setyo Pambudi, di Batulicin, dilansir NTMC Polri, Jumat (10/2).
SIM D adalah syarat kelengkapan yang ditujukan untuk pengendara penyandang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik.
Guntur mengatakan, dalam layanan tersebut pemohon akan mendapatkan layanan prioritas dibandingkan dengan pemohon pada umumnya.
Dia menjelaskan, layanan SIM D disediakan petugas khusus dan loket khusus. Petugas juga memberikan kemudahan bagi pemohon saat mengikuti ujian praktik dengan menggunakan kendaraan milik pemohon yang sudah dimodifikasi.
Secara umum halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.