Elen Setiadi juga menjelaskan, berdasarkan tindak lanjut atas putusan MK, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur metode Omnibus dalam pembentukan UU.
“Selain itu, juga dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat melalui asas meaningful participation. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga sudah berkali-kali memberikan arahan terkait ini pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 keluar,” ujarnya.
Selain itu, Elen Setiadi mengatakan, dilakukan kajian-kajian substansi terutama terhadap substansi yang menjadi keberatan masyarakat melalui pengujian materi oleh MK. Ia menyebut, terdapat 19 pengujian materi ke MK yang dilakukan. “Isu yang menonjol adalah isu ketenagakerjaan.
Di luar ketenagakerjaan ada perizinan berusaha dan sistem OSS (Online Single Submission, red), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red), Sertifikat Halal, Tata Ruang, serta Kehutanan,” imbuhnya.
Bicara soal urgensi dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, menurut Elen Setiadi terdapat tiga aspek mendesak, yaitu aspek global, nasional, serta dampak putusan MK. Tak dapat dipungkiri jika aspek global mulai dari geliat geopolitik, inflasi, krisis multi sektor, suku bunga global, hingga stagflasi. “Saat ini kita juga tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, juga soal tenaga kerja, dan Gross Domestic Product (GDP),” jelasnya.
