Lebih lanjut, Elen Setiadi berpendapat, putusan MK terkait UUCK menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. “Banyak para investor masih belum ingin merealisasikan investasinya di Indonesia karena hal ini. Oleh karena itu, sudah harus ada penyelesaian terkait UUCK,” ujarnya.
Berhubungan dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk menyosialisasikan mengenai perubahan dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. “Secara substansi, kita (Kementerian ATR/BPN) tidak ada perubahan yang signifikan. Kita melakukan perbaikan minor di dalam Perpu ini, tapi kita tetap punya kewajiban menyosialisasikan Perpu ini,” pungkasnya. (timur)