“Iya. saya sebagai corsec diundang untuk diberikan keterangan. saya kan nga paham, jadi hanya satu kali saja pemanggilannya,” tambahnya.
Dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Pembayaran tersebut diperlukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyerahkan tanah seluas 7.354 meter persegi itu kepada Jakpro. BPHTB hanya dibayarkan satu kali. (Peri)