IPOL.ID – Realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022, menembus Rp 89,2 triliun atau 16,1 persen dari total realisasi PMDN secara nasional. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, capaian tersebut mengantarkan DKI Jakarta menempati urutan tertinggi pada realisasi PMDN dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia.
Adapun realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022, mencatatkan realisasi sebesar US$ 3,7 miliar atau sekitar Rp 53,8 triliun atau 8,2 persen dari total realisasi PMA secara nasional. Dengan demikian secara kumulatif, realisasi investasi PMDN dan PMA DKI Jakarta sepanjang tahun 2022 mencapai total Rp 143 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan, capaian realisasi investasi PMDN dan PMA itu mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 38,4 persen dibandingkan tahun 2021 lalu yang memperoleh Rp 103,3 triliun. Kata dia, realisasi investasi di Jakarta tidak terlepas dari berbagai inovasi layanan penanaman modal dan kemudahan perizinan/nonperizinan, yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Benni menegaskan, perangkat daerah yang dipimpinnya terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, guna mewujudkan Zero Complain, Zero Delay dan 100 persen Service Excellence. Dia bersyukur, kinerja investasi DKI Jakarta mencatatkan hasil yang positif.
“Capaian ini tidak terlepas dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta agar seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat guna mendorong laju investasi di Jakarta,” kata Benni berdasarkan keterangannya pada Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Benni menyebut tingginya capaian realisasi investasi PMDN dan PMA di Jakarta ini juga berkat peran pemerintah dalam mendorong transformasi perekonomian melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta penanganan pandemi Covid-19 secara optimal.
“Ini menjadi salah satu bukti transformasi perekonomian melalui kebijakan Undang-undang Cipta Kerja dan juga keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kasus Covid-19 secara optimal,” jelasnya. (Peri)