IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.
Diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/2), terkait perkara korupsi PT Asabri tahun 2012-2019.
“Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, penuntut dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/2).
Sebelumnya, Kamis (3/2), majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa perkara korupsi PT Asabri, Rennier Abdul Rahman Latief.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” ucap majelis hakim. (Yudha Krastawan)