Adapun, Johnny tidak bisa hadir karena dua alasan, di antaranya karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, Johnny juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR.
Hal itu tertuang melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Untuk itu, Kejagung pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menkoinfo, Johnny G Plate untuk hadir sebagai saksi. Johnny dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pidana khusus pada Selasa (14/2) mendatang. (Yudha Krastawan)