IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate. Meski begitu, bukan berarti pemeriksaan saksi lainnya juga ditunda oleh Kejagung.
Buktinya, Kejagung tetap periksa seorang saksi lainnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejagung, Kamis (9/2). Saksi yang diperiksa yaitu berinisial DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, DT diperiksa sebagai saksi untuk kasus rasuah yang menjerat lima tersangka.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo.
“Diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” ungkap Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Menkoinfo Johnny G Plate absen dari panggilan penyidik pidana khusus Kejagung, Kamis (9/2).
Johnny sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo.
Adapun, Johnny tidak bisa hadir karena dua alasan, di antaranya karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, Johnny juga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR.
Hal itu tertuang melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Untuk itu, Kejagung pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menkoinfo, Johnny G Plate untuk hadir sebagai saksi. Johnny dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pidana khusus pada Selasa (14/2) mendatang. (Yudha Krastawan)