Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akrobatik Penyelamatan Dugaan Mega Skandal di Kementerian Keuangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Akrobatik Penyelamatan Dugaan Mega Skandal di Kementerian Keuangan
Opini

Akrobatik Penyelamatan Dugaan Mega Skandal di Kementerian Keuangan

Timur
Timur Published 18 Mar 2023, 18:00
Share
6 Min Read
Anthony Budiawan
Anthony Budiawan. Dokpri
SHARE

Pertama, Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK hanya mengenai 964 pegawai pajak. Tidak ada pihak lain. Artinya, transaksi keuangan mencurigakan dilakukan oleh 964 pegawai kementerian keuangan.

Kedua, permintaan data transaksi oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK terdengar sangat aneh. Karena, atas dasar apa Kementerian Keuangan minta transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan? Apakah ada transaksi keuangan mencurigakan? Tahu dari mana? Apakah setiap kementerian boleh minta data keuangan pegawainya? Apakah tidak melanggar hukum?

Karena, secara prinsip, PPATK hanya mendapat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan jumlah paling sedikit Rp500 juta rupiah dalam 1 hari (Pasal 23 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Ketiga, Menteri Keuangan mengatakan sudah melimpahkan beberapa kasus pegawai pajak kepada aparat penegak hukum (APH). Artinya, ada tindakan pidana! Terkait pidana apa, dan bagaimana hukumannya? Mohon laporannya dibuka kepada publik. Karena pernyataan tersebut terkesan tidak benar. Publik tahunya selama ini sunyi senyap.

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, korupsi pajak, kpk, Mahfud MD, pajak, rafael alun, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Israel U-20 MUI Sebut Ormas Islam Kompak Tolak Timnas Israel U-20
Next Article Astranauts Astra Astranauts Kompetisi Inovasi Digital dan Teknologi untuk Startup dan Mahasiswa Kembali Digelar, Buruan Daftar

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?