IPOL.ID – Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 – 2028. Keterpilihan itu melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung pada Rabu (15/3) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Anwar Usman membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.
Sebelumnya sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 – 14.00 WIB untuk melakukan musyawarah mufakat, namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi. RPH tersebut untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK secara musyawarah mufakat bersifat tertutup.
“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” ujarnya.
Anwar menjelaskan sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua.
Sembilan hakim konstitusi tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.
Dalam sesi pemilihan telah dilakukan dua kali pemungutan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi.
Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat—pesaingnya memperoleh sebanyak empat suara.
“Sesungguhnya di berbagai tempat saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar usai pemilihan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sementara pada pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 – 2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan.
Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” tandas Saldi.
Untuk diketahui, pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Dalam Putusan dimaksud dinyatakan, “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.
Kemudian, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi.
Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Usai pemilihan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. (Far)