Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Daftar Negara yang Melarang TikTok, Mana Saja?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Daftar Negara yang Melarang TikTok, Mana Saja?
Headline

Daftar Negara yang Melarang TikTok, Mana Saja?

Farih
Farih Published 21 Mar 2023, 08:12
Share
7 Min Read
Screenshot 7 1
Ilustrasi larangan TikTok. Foto: AP Photo/Michael Dwyer/ Canva
SHARE

IPOL.ID – Inggris dan Selandia Baru menjadi negara terbaru yang bergabung dengan daftar negara yang mengeluarkan perintah larangan penggunaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.

Pelarangan itu karena meningkatnya kekhawatiran atas privasi dan keamanan aplikasi.

Uni Eropa, Amerika Serikat, Denmark, Belgia, dan Kanada juga baru-baru ini mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan TikTok yang dilarang.

Para ahli khawatir informasi sensitif dapat terungkap saat aplikasi diunduh, terutama di perangkat pemerintah.

Sementara itu, TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China Bytedance, telah lama menyatakan bahwa pihaknya tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China dan dijalankan secara independen.

TikTok membantah tuduhan bahwa ia mengumpulkan lebih banyak data pengguna daripada perusahaan media sosial lainnya dan menyebut larangan itu sebagai “salah informasi dasar”, dengan mengatakan ini telah diputuskan dengan “tanpa pertimbangan atau bukti”.

Tetapi banyak negara tetap berhati-hati tentang platform tersebut dan hubungannya dengan China.

Perusahaan teknologi Barat, termasuk Airbnb, Yahoo dan LinkedIn, juga telah meninggalkan China atau mengurangi operasi di sana karena undang-undang privasi Beijing yang ketat, yang menentukan bagaimana perusahaan dapat mengumpulkan dan menyimpan data.

Berikut adalah negara dan wilayah yang telah menerapkan larangan sebagian atau total atas TikTok seperti dilansir euronews, Selasa (21/3):

Inggris

Pada 16 Maret, Oliver Dowden, Sekretaris Negara Inggris di Kantor Kabinet, mengumumkan dalam sebuah pernyataan kepada House of Commons Inggris, larangan langsung aplikasi tersebut pada perangkat resmi pemerintah.

“Ini adalah langkah pencegahan. Kami tahu bahwa penggunaan TikTok sudah terbatas di seluruh pemerintahan, tetapi juga kebersihan dunia maya yang baik,” kata menteri dalam pidatonya kepada anggota parlemen.

Larangan itu didasarkan pada laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris, yang menemukan “mungkin ada risiko seputar seberapa sensitif data pemerintah diakses dan digunakan oleh platform tertentu”.

Meskipun Inggris adalah salah satu negara pertama yang melarang penggunaan teknologi milik China lainnya seperti Huawei, kritik menandai penundaan pelarangan TikTok dibandingkan sekutu.

Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan UE, tiga badan teratas UE, semuanya telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat staf, dengan alasan masalah keamanan siber.

Larangan Parlemen Eropa, diumumkan pada hari Selasa, mulai berlaku pada 20 Maret. Juga “sangat disarankan” agar anggota parlemen dan staf menghapus aplikasi dari perangkat pribadi mereka juga.

Selandia Baru

Selandia Baru menjadi negara terbaru pada 17 Maret yang mengumumkan TikTok akan dilarang dari telepon anggota parlemen pemerintah pada akhir Maret 2023.

Tidak seperti di negara lain seperti Inggris, larangan tersebut tidak akan memengaruhi semua pegawai pemerintah dan hanya akan diterapkan kepada sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan para pejabat dapat membuat pengaturan khusus jika mereka membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi mereka.

Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins mengatakan dia tidak memiliki TikTok di ponselnya dan menambahkan, “Saya tidak terlalu trendi dan trendi”.

Belgia

Pekan lalu, Belgia mengumumkan melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi, dan informasi yang salah selama setidaknya enam bulan, kata perdana menteri negara itu.

Menanggapi pengumuman Belgia, TikTok mengatakan “kecewa dengan penangguhan ini, yang didasarkan pada kesalahan informasi dasar tentang perusahaan kami,” menambahkan bahwa mereka “siap untuk bertemu dengan pejabat untuk mengatasi masalah apa pun dan meluruskan kesalahpahaman”.

Denmark

Pada 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan “melarang penggunaan aplikasi pada unit resmi” sebagai tindakan keamanan siber.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia – yang merupakan bagian dari dinas intelijen luar negeri Denmark – menilai ada risiko spionase.

Kementerian tersebut mengatakan “ada pertimbangan keamanan yang berat di dalam kementerian pertahanan dikombinasikan dengan kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut,” dan bahwa karyawan “diharuskan untuk mencopot pemasangan TikTok di telepon layanan dan perangkat resmi lainnya sesegera mungkin jika mereka telah menginstalnya sebelumnya”.

Amerika Serikat

Juga bulan ini, AS mengatakan lembaga pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal karena masalah keamanan data. Larangan hanya berlaku untuk perangkat pemerintah, meskipun beberapa anggota parlemen AS menganjurkan larangan langsung.

Lebih dari setengah dari 50 negara bagian AS juga telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah.

Baik FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok dengan pemerintah otoriter China.

Ada juga kekhawatiran tentang konten TikTok dan apakah itu membahayakan kesehatan mental remaja. Para peneliti dari Pusat nirlaba untuk Melawan Kebencian Digital mengatakan dalam sebuah laporan pada bulan Desember bahwa konten gangguan makan di platform tersebut telah ditonton sebanyak 13,2 miliar kali.

Kira-kira dua pertiga remaja AS menggunakan TikTok, menurut Pew Research Center.

Kanada

Setelah pengumuman AS, Kanada juga mengumumkan bahwa perangkat yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh menggunakan TikTok, dengan mengatakan bahwa itu menghadirkan risiko privasi dan keamanan yang “tidak dapat diterima”.

Karyawan juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi di masa mendatang.

India

Pada tahun 2020, India memberlakukan larangan TikTok dan lusinan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat, karena masalah privasi dan keamanan.

Larangan itu datang tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan Cina di perbatasan Himalaya yang disengketakan menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya.

Perusahaan diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan tetapi larangan itu dibuat permanen pada Januari 2021.

Taiwan

Pada Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan sektor publik terhadap TikTok setelah FBI memperingatkan bahwa TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional.

Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, dan komputer desktop, tidak diizinkan menggunakan perangkat lunak buatan China, yang mencakup aplikasi seperti TikTok, Douyin yang setara dengan bahasa China, atau Xiaohongshu, aplikasi konten gaya hidup China.

Pakistan

Pihak berwenang Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020, dengan alasan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut mempromosikan konten yang tidak bermoral.

Afganistan

Kepemimpinan Taliban Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada tahun 2022 dengan alasan melindungi kaum muda dari “penyesatan”. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daftar negara larang tiktok, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PhotoGrid 1571707717254.jpg Jadwal SIM Keliling di Jakarta Selasa 21 Maret 2023
Next Article 643e11e5 404d 4deb 87df f9ed87cc9392 Sambut Ramadhan 1444 Hijriah, DPP LETHO Akan Gelar Safari Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0057
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan

HeadlineJabodetabek
Tim Penyelamat Evakuasi Para Korban Terjepit di Gerbong Belakang Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
27 Apr 2026, 23:35
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
News
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi
28 Apr 2026, 11:45
Headline
Dampak Kecelakaan Bekasi: Perjalanan 25 Kereta Jarak Jauh Dibatalkan
28 Apr 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?