IPOL.ID – Diduga menghalangi untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara, perusahaan asing PT PRI yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT KSJ. Tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam persidangan diketuai Majelis Hakim Akhmad Suhel pada agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3) pihak Tergugat menghadirkan Saksi Ahli, Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.
Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Pada persidangan tersebut, terdapat perdebatan panas karena ahli yang dihadirkan Tergugat yaitu Basuki Rekso menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Wincen Santoso.
Wincen Santoso bertanya kepada saksi ahli, memberikan ilustrasi, contoh apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya Rp 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu Rp 5 juta jadi 55 juta rupiah dan ada klausul arbitrase.
“Kemudian apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase. Anehnya, Basuki Rekso mengatakan bahwa beliau memilih untuk tidak menjawab,” kata Wincen pada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).
Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli, saat pihaknya bertanya apakah tindakan yang menghalang-halangi suatu pihak menggunakan uangnya/pembayaran yang diterima di luar ruang lingkup arbitrase, Pak Basuki mengatakan memilih untuk tidak menjawab. “Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” tukas Wincen.
Selain itu, dalam persidangan, Wincen Santoso juga menanyakan apabila suatu perjanjian terdapat klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor. Apakah sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase.
Dalam hal ini Basuki Rekso menjawab harus ke arbitrase. Wincen pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Wincen, ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh Tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela Tergugat.
Wincen juga sangat keberatan karena Basuki Rekso berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan Penggugat.
Terkait keterangan Basuki yang menyampaikan, email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain. Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email Tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan Gugatan PMH ke Pengadilan nyata Penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.
Sementara, saat dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum PT PRI, Jeffry Suriatin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
“Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” kata Jeffry kepada wartawan.
Sebelumnya, PT KSJ menggugat perusahaan asing PT PRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL., dari info perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian sebesar lebih dari empat miliar rupiah dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Kejadian tersebut rupanya bukan pertama kali terjadi namun pernah terjadi di India karena PT PRI merupakan produsen minuman keras bermerek internasional memiliki berbagai cabang di berbagai negara. Di India perusahaan tersebut dilaporkan ke pengadilan karena diduga tidak membayar pajak. Seperti dilansir salah satu media di India yakni economictimes.indiatimes.com. (Joesvicar Iqbal/msb)