IPOL.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Dia menegaskan,putusan tersebut tidak berdampak pada tahapan Pemilu 2024.
“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, begitu pula eksistensi hukum UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Bahtiar melalui keterangannya, Selasa (7/3).
Menurutnya, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Oleh karenanya, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024, dinilai melampaui batasan wewenang, cacat hukum dan tak bernilai hukum.
“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait Pemilu,” ujar Bahtiar.
Ia pun memastikan, Kemendagri bersama Komisi II DPR senantiasa konsisten untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.