“Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek lima tahun sekali,” tegas Bahtiar.
Terlebih, masih kata dia, kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU,” pungkas Bahtiar.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.(Yudha Krastawan)