Terpisah, pejabat humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, pihaknya telah mencegah perjalanan luar negeri untuk warga atas nama M Kuncoro Wibowo. Pencegahan ini merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Kuncoro sendiri baru saja mengundurkan diri sebagai Dirut Transjakarta. Kuncoro dicegah sejak 10 Februari hingga 10 Agustus 2023.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” katanya.
Diketahui, pencegahan KPK biasanya dilakukan saat suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini KPK belum membeberkan perkara apa yang menyeret Kuncoro. (Peri)