IPOL.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas dan maturitas fungsi Audit Internal di Bidang Perbankan, termasuk pengembangan sumber daya manusia pada profesi Audit Internal.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Courtesy Meeting dengan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (24/3).
Sophia menyampaikan pentingnya penguataan komunikasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebagai third line of defense di Perusahaan/Perbankan dan penentuan area signifikan serta objek audit berbasis risiko.
“Pertahanan tiga lapis (three lines model) sangat penting terutama bagaimana peran Audit Internal untuk menjaga tata kelola di industri jasa keuangan. Kami juga mendukung inisiatif IAIB yang mulai mengikutsertakan auditor internal di BPD dan BPR/BPRS, serta berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan” kata Sophia.
OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan yaitu melalui Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK.3/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat, dan POJK No. 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.