“Menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap itu, (orang tua) tidak mengetahui perilakunya,” ujarnya.
Konon Lilis Karlina sudah mengetahui anaknya menjadi pengedar psikotropika ilegal sejak SMP.
Tak sendiri, RD terlibat dengan tersangka lain yang berusia 20 tahunan dalam setiap operasi pengedaran psikotropika.
RD mendapat pasokan psikotropika dari pria berusia 20 tahun, dengan syarat mendapat sabu gratis untuk dikonsumsi.
“Seminggu, dua kali mendapat sabu. Simbiosis mutualisme,” tuturnya. (bam)