IPOL.ID – Wacana penundaan pemilu kembali menyeruak. Kali ini dihembuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Jakpus yang menghukum KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025, Kamis (2/3).
Putusan tersebut bagian dari lima dari putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap penyelenggara pemilu, KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat, bulan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, T Oyong, didampingi hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu, Kamis (2/3).
Penundaan pemuli ada di poin lima, yakni hakim memerintahkan KPU agar tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan tersebut dijatuhkan. Dengan demikian, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini ialah 9 Juli 2025.
Sekadar informasi, Partai Prima menggugat perdata KPU ke PN Jakpus dengan gugatan bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehungga Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tak bisa mengikuti verifikasi faktual.