IPOL.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait hak paten atas merek premium mereka, Denza.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar pada 3 Januari 2025.
“Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,” demikian bunyi putusan majelis hakim dalam salinan putusan, dikutip Sabtu (3/5).
Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.
Menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
“Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
