Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim
HeadlineNews

PN Jakpus Tolak Gugatan BYD, Ini alasan Hakim

Bambang
Bambang Published 03 May 2025, 18:30
Share
3 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.

Denza adalah merek mobil premium BYD. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.

Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terkait klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza di global sejak tahun 2012.

Baca Juga

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. Foto: ipol.id
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
Sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo Ditunda, Ini alasan Hakim
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan

“Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity yang tidak seharusnya, bahkan tidak dalam industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.

“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya,” tambah dia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BYD, Ini alasan Hakim, PN Jakpus, Tolak Gugatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Update Semifinal Piala Sudirman 2025: Dejan/Siti  Fadia Kalah, Indonesia Vs Korsel 0-1
Next Article Foto: pbsi Update Semifinal Piala Sudirman 2025: Alwi Menang, Indonesia 1-1 Korea

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0052
Jakarta Raya

Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
18 May 2026, 20:27
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Jakarta Raya
BK DPRD DKI Bakal Laporkan Absensi Anggota Dewan ke Ketua Fraksi
18 May 2026, 19:27
Jakarta Raya
Jaga Keamanan Jakarta, Pemprov Integrasikan CCTV dengan Polda Metro Jaya
18 May 2026, 18:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?