Sebelumnya, BYD Company Limited mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang teregister pada 3 Januari 2025.
Denza adalah merek mobil premium BYD. Denza sudah muncul di Indonesia sejak 2024 di salah satu pameran otomotif dalam negeri.
Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terkait klaim brand Denza. Pasalnya, menurut dia pihaknya sudah mendaftarkan brand dan paten Denza di global sejak tahun 2012.
“Dimana case di Indonesia di-register di tahun 2023 secara sepihak oleh entity yang tidak seharusnya, bahkan tidak dalam industri yang sama,” kata Luther beberapa waktu lalu.
“Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu/perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha. Mudah-Mudahan proses berjalan lancar dan hal ini guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya,” tambah dia.
