Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Mereka menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi sehingga keanggotannya disebut TMS di 22 provinsi.
Kesalahan KPU membuat Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. (ahmad)