Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gempa Politik, PN Jakarta Pusat Hukum KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gempa Politik, PN Jakarta Pusat Hukum KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025
Headline

Gempa Politik, PN Jakarta Pusat Hukum KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025

Iqbal
Iqbal Published 02 Mar 2023, 20:29
Share
2 Min Read
KPU SIP
Tampak Gedung KPU, penyelenggaran Pemilu 2024. Foto: KPU
SHARE

IPOL.ID – Wacana penundaan pemilu kembali menyeruak. Kali ini dihembuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Jakpus yang menghukum KPU menunda Pemilu hingga Juli 2025, Kamis (2/3).

Putusan tersebut bagian dari lima dari putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap penyelenggara pemilu, KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat, bulan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, T Oyong, didampingi hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu, Kamis (2/3).

Penundaan pemuli ada di poin lima, yakni hakim memerintahkan KPU agar tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan tersebut dijatuhkan. Dengan demikian, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini ialah 9 Juli 2025.

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Sidang Perkara Sengketa Jalan Hutan di PN Jakpus: Posisi PT Position Terjepit

Sekadar informasi, Partai Prima menggugat perdata KPU ke PN Jakpus dengan gugatan bernomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehungga Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemilihan umum, Partai Prima, pemilu 2024, penundaan pemilu, PN Jakpus, putusan hakim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan Jeep Rubicon warna hitam nopol B 120 DEN yang menjadi barang bukti dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20, saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Misteri Pemilik Jeep Rubicon Mario Dandy Diduga Masih Terima BLT
Next Article Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji memastikan banjir di Jakarta semakin berkurang. Foto: FB Isnawa Adji Banjir Akibat Hujan Lebat di Beberapa Wilayah di Jakarta Berkurang

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?