Dua mantan presiden Indonesia, Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), langsung bereaksi keras terhadap putusan PN Jakpus. Keduanya menolak keras penundaan pemilu.
Megawati yang juga Ketua Umum PDI-Perjuangan menegaskan “Atas dasar putusan MK maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Pernyataan Hasto/Megawati tersebut dapat diartikan, bahwa putusan PN Jakpus inkonstitusional sehingga batal demi hukum, dan silakan KPU lanjutkan seluruh tahapan pemilu.
“… maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.
Dengan demikian, konflik sedang terjadi: Putusan PN Jakpus yang menunda pemilu inkonstitusional.