Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah
HukumIndex beritaNews

Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah

Yudha
Yudha Published 11 Mar 2023, 11:05
Share
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak berprilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah. Sebab hal itu dinilai menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah kehidupan masyarakat.

“Pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa,” tegas Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/3).

Menurut dia, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas apabila menerapkan pola hidup sederhana. Melalui pola hidup sederhana itu, Jaksa juga akan semakin dekat dengan masyarakat.

Apalagi kesederhanaan juga mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya.

Baca Juga

Fadil Imran
Terkini: Irjen Pol Karyoto Gantikan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang di Mutasi jadi Kabaharkam Polri
Catat! 24 lokasi bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling Jadetabek
Perbatasan Laut Indonesia Diperketat Cegah Impor Pakaian Bekas

“Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institus,” imbuh Burhanuddin.

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” tuturnya.

Selain pola hidup sederhana, Burhanuddin juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.

Arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021,”

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta kepada setiap aparatur negara untuk menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan. Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus ‘direm’ demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis. Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan hidup sederhana dalam setiap kebijakan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harta dan Barang Mewah, jaksa agung, kejaksaan agung, media sosial, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), st burhanuddin
Yudha 11 Mar 2023, 11:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anthony Budiawan Jokowi Wajib Sikapi Putusan PN Jakpus: Siapa Bermain Api?
Next Article Bertajuk Born Pink, konser BLACKPINK rencananya juga bakal dihelat hingga Minggu (12/3). Hari Ini BLACKPINK Konser di GBK, Cek Jadwalnya di Sini
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?