Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah
HukumIndex beritaNews

Instruksi Jaksa Agung: Jaksa Tidak Boleh Pamer Barang Mewah

Yudha
Yudha Published 11 Mar 2023, 11:05
Share
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” tuturnya.

Selain pola hidup sederhana, Burhanuddin juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.

Arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021,”

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta kepada setiap aparatur negara untuk menjaga gaya hidup agar tidak bermewah-mewahan. Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus ‘direm’ demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis. Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan hidup sederhana dalam setiap kebijakan.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT saat hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng
Viral Video Perayaan Idulfitri Tak Lazim, Tuai Pro dan Kontra di Media Sosial
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harta dan Barang Mewah, jaksa agung, kejaksaan agung, media sosial, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), st burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anthony Budiawan Jokowi Wajib Sikapi Putusan PN Jakpus: Siapa Bermain Api?
Next Article Bertajuk Born Pink, konser BLACKPINK rencananya juga bakal dihelat hingga Minggu (12/3). Hari Ini BLACKPINK Konser di GBK, Cek Jadwalnya di Sini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?