IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap debt collector yang diduga mengancam membunuh anak dari nasabah bank keliling berinisial SI, 16, warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, meski pihak keluarga korban tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan terhadap anak nasabah sepatutnya dapat diproses.
Menurut IPW, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A atau aduan internal dibuat kepolisian agar pelaku dapat diproses atas tindakan pengancaman.
“Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh, maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan,” ujar Sugeng, Rabu (1/3).
Sebab, dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.
Jadi kalau korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.