IPOL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus seorang pelaku perampokan yang menggasak uang Rp 61 juta dari seorang korban nasabah bank di kawasan Klender, Duren Sawit beberapa waktu lalu.
“Pelaku berinisial MA diringkus pada unit kontrakannya di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan barang bukti sebilah golok digunakan membacok korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono pada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (24/3).
Budi mengatakan, pelaku diringkus setelah jajarannya melakukan penyelidikan berdasar laporan kasus dibuat korban pada Kamis (2/3).
“Tim gabungan dari Reskrim dan Resmob menangkap satu pelaku atas nama AT atau MA. Pada saat mengambil barang itu korban dibacok, luka,” kata mantan Waka Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Saat diamankan, pelaku sedang bersama empat orang rekannya, namun berdasar hasil penyelidikan sementara mereka bukan bagian dari komplotan perampokan uang nasabah bank itu bersama MA.
Kepada penyidik, pelaku mengaku usai melakukan aksinya uang Rp 60 juta hasil kejahatan dibagi-bagi per orangnya mendapat sekitar Rp 10 juta, kemudian mereka kabur berpencar.
“Untuk Curas (pencurian disertai kekerasan) pelaku ada enam, yang tertangkap satu. Masing-masing ada perannya, tugasnya masing-masing ketika beraksi,” ujarnya.
Budi menegaskan, terhadap MA disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, terhadap lima pelaku lainnya yang merupakan komplotan rekan MA yang masih berkeliaran bebas, hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Lima masih DPO (daftar pencarian orang). Anggota masih di lapangan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)