“Untuk Curas (pencurian disertai kekerasan) pelaku ada enam, yang tertangkap satu. Masing-masing ada perannya, tugasnya masing-masing ketika beraksi,” ujarnya.
Budi menegaskan, terhadap MA disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, terhadap lima pelaku lainnya yang merupakan komplotan rekan MA yang masih berkeliaran bebas, hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Lima masih DPO (daftar pencarian orang). Anggota masih di lapangan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
