IPOL.ID – Di antara 10 area rawan korupsi, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi area paling rawan. Diikuti dengan area rawan lainnya seperti keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, hingga pelayanan umum, kesehatan, dan pendidikan.
Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi panel dengan topik “Pemberantasan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Daerah” secara hybrid di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dia mengatakan, permasalahan umum PBJ di antaranya mark up harga, suap menyuap untuk memenangkan rekanan tertentu, penyusunan spesifikasi barang yang mengarah pada merek/rekanan tertentu, kekurangan volume pekerjaan, hingga tidak termanfaatkannya barang hasil pengadaan. Padahal prinsip PBJ adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
“Konsepsi pengadaan barang dan jasa kita itu, maksudnya adalah untuk mendapatkan hasil yang tepat. Jadi kalau lelang ya menghasilkan lelang yang tepat, dari setiap rupiah yang dianggarkan,” kata Suhajar.