IPOL.ID – Proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dinilai kontroversial terus berlanjut. Saat ini RUU dalam tahap sosialisasi.
Dalam situs resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, partisipasi publik RUU Kesehatan telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2023, segera setelah draf RUU Kesehatan diserahkan dari DPR kepada pemerintah.
Proses ini berbarengan dengan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) versi pemerintah.
Selama dua pekan, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan. Sehingga diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).
”Sejalan dengan Transformasi Sistem Kesehatan pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit,” ungkap Wamenkes Prof Dante, disitat Rabu (29/3).
Sebagai gambaran, layanan kesehatan yang saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami, serta timpangnya layanan kesehatan, dengan RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa, jelas Prof Dante.