Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dibakar Tak Tersisa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dibakar Tak Tersisa
Headline

Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar Dibakar Tak Tersisa

Iqbal
Iqbal Published 29 Mar 2023, 12:27
Share
1 Min Read
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Foto: Kemendag
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah kali ini benar-benar perang terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang beredar luas di masyarakat. Kementerian dan instansi hukum bahu-membahu menjalan instruksi Presiden Jokowi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kemarin memusnahkan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal.

Pakaian bekas yang dibakar tersebut senilai Rp80 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Mendag mengatakan, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31% pasar UMKM. Kondisi ini dapat mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga

IMG 20260430 WA0092
Kemendag Gerak Cepat! Impor Komoditas Pertanian Kini Tak Bebas Lagi
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Jelang Puasa dan Idul Fitri, ID FOOD Siapkan Stok Pangan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Bukti, bisnis UMKM, impor pakaian bekas, kemendag, Kementerian Koperasi dan UKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebagai salah satu pemegang saham dari Indonesia Battery Corporation (IBC), PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah strategis IBC untuk mempermudah pengguna motor listrik (Molis) melalui upaya standardisasi perangkat baterai. Foto: PT PLN. PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis
Next Article Partisipasi publik RUU Kesehatan telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2023, segera setelah draft RUU Kesehatan diserahkan dari DPR kepada pemerintah. Kemenkes: RUU Kesehatan Versi Pemerintah Masuk Tahap Sosialisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?