“Jelas pihak pengembang melakukan pembangunan kavling diduga tidak mengantongi perizinan di antaranya izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Badan Lingkungan Hidup, izin Dampak Lalu Lintas, izin Lokasi, dan izin Pengesahan Site Plan/ Zonasi,” ujar Ricky.
Ia lantas bercerita, sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
Pihak pengembang kavling yang terindiksi ilegal pun, tidak pernah melakukan upaya dialog dengan masyarakat Cibubur Indah 2 guna mencari solusi. “Hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu. Kami minta pertemuan naik ke level Wali Kota karena ini akan ditunggu kejelasannya,” kata Ricky kepada wartawan.
Menurutnya statusnya semakin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.
