“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena kemarin di suratnya kami baca di tembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya tidak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.
Menanggapi hal itu Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan permasalahan tersebut akan dibawa ketingkat Wali Kota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.
“Hasil pertemuan kali ini belum ada keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat wali kota, kita tunggu nanti dan apapun keputusannya kita semua harus legowo,” ujar Camat Yus.
Menurutnya status lahan merupakan fasilitas umum (fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.
“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang jalan atau ruang taman harus dibongkar,” tegas Yul.
Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas.
