Berdasarkan 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.
“Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dan menggagalkan kerugian material senilai Rp903,4 jut,” ujar Hatta dala siaran pers sebagaimana dikutip antaranews.
Hatta mengatakan bahwa pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku. Korban yang tidak waspada bisa teperdaya sehingga menelan kerugian material.
“Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai, seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, dan layanan pesan langsung atau webchat Bea Cukai,” jelas Hatta.