IPOL.ID – Perburuan terhadap buronan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana yang digelar oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali membuahkan hasil.
Kali ini, dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap buronan terpidana korupsi.
“Buronan terpidana Rahman Nuriadin diamankan Kampung Pasar Sore, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/3), sekitar pukul 18.40 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (21/3).
Diketahui, Rahman merupakan mantan Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman dinyatakan terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Korupsi dimaksud berkaitan pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.
Oleh karenanya, Rahman dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Sayangnya, setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rahman tak menindahkannya.
“Akhirnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan,” kata Sumedana.
Namun, Rahman dianggap bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
“Setelah diamankan, terpidana pun langsung dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)