Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
Hukum

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Farih
Farih Published 30 Mar 2023, 19:10
Share
2 Min Read
IMG 20230330 WA0023
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/3). Foto: Tangkapan layar Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

Kali ini, KPK menahan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST). LST ditahan usai diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LST (Liem Sin Tiong),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Adapun, LST ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 Maret 2023 sampai 18 April 2023.

“Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Tagop Sudarsono, swasta Johny Rynhard Kasman, serta direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai tersangka.

Tersangka dimaksud berkaitan suap proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Dimana salah satu proyek di antaranya terkait Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP bursel,” ungkap Asep.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, LST dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Buru Selatan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230330 WA0022 Kecelakaan Kerja Beruntun di Jabung, Usut Tuntas hingga Presiden Direktur Ini
Next Article 0f591c44 8b62 4aa0 97c6 20bc8557465b Dirut Raih Best CEO Digital Technology & Innovation Award 2023, PLN Group Borong 11 Penghargaan Inovasi Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?