IPOL.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 bikin heboh.
Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan dan akan mendalami putusan tersebut.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menangani gugatan perdata, yang diajukan Partai Prima terkait hasil verifikasi administrasi peserta pemilu.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” terang Miko, Jumat, (3/3).
Nah, jika terbukti ada dugaan pelanggaran, Miko menegaskan, KY akan melakukan pemeriksaan kepada hakim tersebut.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” katanya.
Miko menambahkan, putusan hakim yang memutuskan penundaan pemilu tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Seharusnya, sambung dia, putusan hakim tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Miko, ada aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” paparnya.
Miko menyampaikan, vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum. Namun bukan berarti putusan itu tidak bisa dianulir. Kecuali melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi bukan melalui KY.
“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” tandasnya.
Sebagaiman diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3). (Far)
KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
