Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPPOM MUI Ingatkan Masyarakat Komestik Vegan Belum Tentu Halal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > LPPOM MUI Ingatkan Masyarakat Komestik Vegan Belum Tentu Halal
Gaya hidup

LPPOM MUI Ingatkan Masyarakat Komestik Vegan Belum Tentu Halal

Farih
Farih Published 26 Mar 2023, 19:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi produk kosmetik vegan. FotoShutterstock
Ilustrasi produk kosmetik vegan. Foto: Shutterstock
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan masyarakat bahwa kosmetik vegan yang berasal dari bahan nabati belum tentu otomatis halal, kendati berpotensi mengurangi terkontaminasi najis, eksploitasi hewan, dan penyembelihan hewan tidak sesuai syariat.

“Tidak ada jaminan bahwa kosmetik vegan sama sekali tidak melibatkan unsur haram,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya dikutip Minggu (26/3).

Unsur haram yang dimaksud Raafqi yakni penggunaan bahan penolong untuk produksi bahan baku yang berasal dari turunan produk hewani yang tidak jelas kehalalannya, seperti enzim hewani untuk memproses sebuah senyawa.

Selain itu, bahan yang berasal dari hasil fermentasi juga kritis karena bisa jadi menggunakan media mengandung bahan hewani.

Begitu juga dengan penggunaan alkohol. Dalam produk kosmetika seperti skincare atau perawatan kulit, alkohol biasanya berfungsi sebagai pelarut, pengemulsi, antiseptik, pengawet yang meminimalisasi pertumbuhan bakteri, hingga membantu agar penyerapan produk ke dalam kulit menjadi lebih maksimal.

Hukum penggunaan etanol dalam produk obat diatur di dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh, dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci serta tidak membahayakan.

Sedangkan penggunaan kosmetika untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang menggunakan bahan yang najis atau haram, hukumnya pun menjadi haram.

Berdasarkan hal tersebut, Raafqi pun menyarankan agar masyarakat tetap selektif dalam memilih produk kosmetika termasuk kosmetika vegan.

“Jangan mudah terkecoh dengan klaim halal sepihak dari produsen atau pedagang. Pastikan bahwa kosmetika yang dipakai telah benar-benar bersertifikat halal,” katanya. (Far)


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: halal, kosmetik halal, kosmetik vegan, LPPOM MUI, mui
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20230326162010 031a7162 x600 FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 di Bali, PSSI Pikirkan Penyelamatan Sepak Bola Indonesia
Next Article kapal Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Pelabuhan Ampenan, 14 Kru Selamat, 3 Dalam Pencarian

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?