IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini masih menelaah permohonan perlindungan diajukan Cristalino David Ozora, 17, korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, 20.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK masih menelaah berkas permohonan perlindungan diajukan keluarga David sebelum memutuskan atau menolak permohonan.
“Dalam proses telaah. Belum diputuskan, jadi kalau sudah selesai proses telaahnya dibawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan,” tutur Edwin pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/3).
Pada prosesnya, LPSK sudah menemui pihak keluarga David untuk membahas kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Pihak keluarga David mengajukan permohonan pendampingan proses hukum sejak tingkat penyidikan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hingga di tingkat Pengadilan.
“Posisi LPSK bukan kuasa hukum, tetapi mendampingi. Memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat dan tidak ada tekanan dalam proses permintaan keterangan penyidikan maupun persidangan,” tukasnya.