IPOL.ID – Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe dibenarkan sempat menolak pemberian obat oleh dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penolakan pemberian obat oleh politisi Partai Demokrat tersebut tidak berlangsung lama.
“Informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (23/3).
Saat ini, Lukas Enembe pun sudah berkenan menerima obat yang diberikan oleh dokter KPK.
“Pada hari Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” tegas Ali.
Adapun obat yang diminum Lukas merupakan resep dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lukas menyatakan berhenti minum obat dari KPK. Hal itu disampaikan Lukas kepada anggota tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, yang saat itu sedang datang menjenguknya.(Yudha Krastawan)